Correct Article 1
PERDA Nomor 42 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
7. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan yang selanjutnya disebut UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan adalah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan TPA dan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.
11. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah Tempat Pemrosesan Akhir sampah.
12. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
