Correct Article 6
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Kepala UPT pada UPT Perlengkapan dan Perbekalan, merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT pada UPT Perlengkapan dan Perbekalan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Your Correction
