Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Perlengkapan Dan Perbekalan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;dan b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Perlengkapan Dan Perbekalan berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Perlengkapan Dan Perbekalan; e. melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Perlengkapan Dan Perbekalan; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Perlengkapan Dan Perbekalan; g. melaksanakan pembukuan penerimaan retribusi daerah yang berasal dari penyewaan alat berat dan alat kerja dari pihak ketiga; h. melaksanakan penyetoran retribusi daerah yang berasal dari penyewaan alat berat dan alat kerja dari pihak ketiga; i. melakukan pengelolaan keuangan UPT Perlengkapan Dan Perbekalan; j. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Perlengkapan Dan Perbekalan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Perlengkapan Dan Perbekalan.
Your Correction