Correct Article 3
PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) UPT Perlengkapan Dan Perbekalan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan pengelolaan perlengkapan dan perbekalan petugas operasional lapangan Dinas serta pemeliharaan dan perbaikan armada pengangkut sampah, alat berat, dan alat kerja.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Perlengkapan Dan Perbekalan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan pengaturan penggunaan perlengkapan dan perbekalan;dan
b. pelaksanaan pemeliharaan armada pengangkut sampah, alat berat, dan alat kerja Dinas.
(3) Rincian tugas UPT Perlengkapan Dan Perbekalan adalah:
a. melakukan pemeriksaan terhadap kondisi armada pengangkut sampah, alat berat dan alat kerja Dinas;
b. menyusun rencana kebutuhan perawatan/perbaikan armada pengangkut sampah, alat berat dan alat kerja Dinas;
c. melaksanakan perawatan dan perbaikan armada pengangkut sampah, alat berat dan alat kerja Dinas;
d. melakukan analisis dan perencanaan kebutuhan suku cadang armada pengangkut sampah, alat berat dan alat kerja Dinas;
e. melaksanakan pengadaan suku cadang armada pengangkut sampah, alat berat dan alat kerja Dinas;
f. melaksanakan pengelolaan gudang perlengkapan dan perbekalan petugas operasional lapangan Dinas;
g. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbekalan petugas operasional lapangan Dinas;
h. melaksanakan pengelolaan kegiatan sewa menyewa alat berat dan alat kerja;
i. melaksanakan penerimaan retribusi daerah yang berasal dari penyewaan alat berat dan alat kerja dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
j. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Perlengkapan Dan Perbengkelan; dan
k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Perlengkapan Dan Perbekalan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
Your Correction
