Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Perlengkapan dan Perbekalan kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Perlengkapan Dan Perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction