Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat adalah sebagai berikut: a. Bantuan Hukum Keliling; dan b. Kegiatan Pendukung Bantuan Hukum.
Your Correction