Correct Article 9
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Current Text
Ketentuan lebih lanjut terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diatur dalam Produk Hukum Daerah yang mengatur tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Your Correction
