Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b diberikan dengan cara Non Litigasi dan Litigasi. (2) Bantuan Hukum Non Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) meliputi sebagai berikut: a. Penyuluhan Hukum; b. Konsultasi Hukum; c. Investigasi Perkara; d. Penelitian Hukum; e. Mediasi; f. Negosiasi; g. Pemberdayaan Masyarakat; h. Pendampingan Hukum di luar Pengadilan; dan i. Drafting Dokumen Hukum. (3) Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) yaitu Pendampingan Hukum di dalam Pengadilan untuk tingkat pertama, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali perkara Hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara, meliputi sebagai berikut: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan; dan b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan. (4) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut Surat Kuasa Khusus.
Your Correction