Correct Article 8
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Current Text
(1) Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b diberikan dengan cara Non Litigasi dan Litigasi.
(2) Bantuan Hukum Non Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) meliputi sebagai berikut:
a. Penyuluhan Hukum;
b. Konsultasi Hukum;
c. Investigasi Perkara;
d. Penelitian Hukum;
e. Mediasi;
f. Negosiasi;
g. Pemberdayaan Masyarakat;
h. Pendampingan Hukum di luar Pengadilan; dan
i. Drafting Dokumen Hukum.
(3) Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) yaitu Pendampingan Hukum di dalam Pengadilan untuk tingkat pertama, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali perkara Hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara, meliputi sebagai berikut:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan; dan
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan.
(4) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut Surat Kuasa Khusus.
Your Correction
