Correct Article 6
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Current Text
Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Masyarakat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi:
a. Penyuluhan Hukum;
b. Mediasi;
c. Konsultasi Hukum;
d. Pengaduan Hukum; dan
e. Pendampingan Hukum di luar Pengadilan.
Your Correction
