Correct Article 18
PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang :
a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau
b. melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa :
a. membatalkan pemberian dana bantuan hukum;
b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum;
c. tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
d. dilaporkan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
