Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi bantuan hukum wajib : a. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari Penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan b. melayani Penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip- prinsip pelayanan publik.
Your Correction