Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a berhak: a. mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 secara cuma-cuma; b. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan c. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Your Correction