Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup, meliputi: a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. Hak dan kewajiban; c. Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum; d. Larangan; e. Penganggaran Dana Bantuan Hukum; dan f. Pembinaan dan Pengawasan.
Your Correction