Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Current Text
Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berbadan hukum;
b. terakreditasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki program Bantuan Hukum.
4. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
