Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perawatan rumah berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan bentuk perawatan yang diberikan kepada ODHA tanpa infeksi oportunistik, yang memilih perawatan di rumah. (2) Perawatan dirumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mencegah infeksi; b. mengurangi komplikasi; c. mengurangi rasa sakit atau tidak nyaman; d. meningkatkan penerimaan diri menghadapi situasi dan memahami diagnosis; e. prognosis dan pengobatan; dan f. meningkatkan kemandirian untuk mencapai hidup yang berkualitas.
Your Correction