Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Perawatan rumah berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan bentuk perawatan yang diberikan kepada ODHA tanpa infeksi oportunistik, yang memilih perawatan di rumah.
(2) Perawatan dirumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mencegah infeksi;
b. mengurangi komplikasi;
c. mengurangi rasa sakit atau tidak nyaman;
d. meningkatkan penerimaan diri menghadapi situasi dan memahami diagnosis;
e. prognosis dan pengobatan; dan
f. meningkatkan kemandirian untuk mencapai hidup yang berkualitas.
Your Correction
