Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap ODHA berhak mendapatkan pengobatan dan perawatan dari Fasyankes. (2) Setiap Fasyankes wajib memberikan pengobatan dan perawatan pada ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (3) Dalam hal Fasyankes tidak mampu memberikan pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib merujuk ODHA ke Fasyankes lain yang mampu atau ke rumah sakit rujukan ARV.
Your Correction