Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap ODHA wajib mendapatkan: a. konseling pasca pemeriksaan diagnosis HIV; b. registrasi secara nasional; dan c. pengobatan. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan yang memuat: a. nomor kode fasilitas pelayanan kesehatan; b. nomor urut ditemukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. stadium klinis saat pertama kali ditegakkan diagnosisnya. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dijaga kerahasiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction