Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d bertujuan untuk: a. mengurangi risiko penularan HIV; b. menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan c. meningkatkan kualitas hidup ODHA. (2) Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan bersamaan dengan: a. penapisan; b. terapi infeksi oportunistik; c. pemberian kondom; dan d. konseling. (3) Pengobatan AIDS bertujuan untuk menurunkan sampai tidak terdeteksi jumlah virus HIV dalam darah dengan menggunakan kombinasi obat ARV.
Your Correction