Correct Article 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Fasyankes wajib melakukan pelaporan kasus HIV, kasus AIDS, dan pengobatannya kepada Dinas.
(2) Dinas melakukan kompilasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan melakukan analisis untuk pengambilan kebijakan, dan tindak lanjut.
(3) Dinas meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setiap bulan.
Your Correction
