Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
Setiap orang dilarang :
a. dengan sengaja menularkan kepada orang lain apabila telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV atau AIDS;
b. mendonorkan, mendistribusikan darah, produk darah, sperma, organ dan/atau jaringan tubuh yang terinfeksi HIV atau AIDS kepada orang lain;dan
c. mempublikasikan status HIV atau AIDS seseorang kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan atau dengan alasan medis.
Your Correction
