Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengelola Badan Usaha wajib melaksanakan promosi kesehatan dan pencegahan penularan HIV di tempat usahanya.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Your Correction
