Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengelola Badan Usaha wajib melaksanakan promosi kesehatan dan pencegahan penularan HIV di tempat usahanya. (2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.
Your Correction