Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang bertugas : a. melakukan pemeriksaan tes HIV atau AIDS untuk keperluan survailens wajib melakukannya dengan cara unlinked anonymous;dan b. dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan darah, produk darah, sperma, organ dan/atau jaringan tubuh wajib mengikuti prosedur kewaspadaan umum.
Your Correction