Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus menyusun rencana kebutuhan setiap tahun.
(2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
Your Correction
