Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap Fasyankes wajib melaksanakan tindakan preventif untuk mencegah penularan HIV.
(2) Tindakan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kewaspadaan umum;
b. kepatuhan kepada program pencegahan infeksi sesuai dengan standar;
c. penggunaan darah yang aman dari HIV; dan
d. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pasien.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif kepada Fasyankes yang tidak melaksanakan tindakan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Your Correction
