Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Pada wilayah epidemi terkonsentrasi dan epidemi rendah, TIPK dilakukan pada:
a. semua orang dewasa, remaja,anak, ibu hamil dan masyarakat yang memperlihatkan tanda dan gejala yang mengindikasikan infeksi HIV, termasuk tuberkulosis; dan
b. anak dengan riwayat terpapar HIV pada masa perinatal, pada pemerkosaan dan kekerasan seksual lain.
(2) TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama diselenggarakan pada:
a. pelayanan IMS;
b. pelayanan kesehatan bagi Populasi Kunci atau orang yang berperilaku risiko tinggi;
c. fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan ibu hamil, persalinan, dan nifas; dan
d. pelayanan tuberkulosis.
Your Correction
