Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan penularan HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat dicapai secara efektif dengan cara menerapkan pola hidup aman dan tidak berisiko. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain upaya: a. pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual; b. pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual; dan c. pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan penularan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction