Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Promosi kesehatan dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya.
(2) Promosi kesehatan yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan pada pelayanan antara lain:
a. kesehatan peduli remaja dan usia produktif;
b. kesehatan reproduksi dan keluarga berencana;
c. pemeriksaan asuhan antenatal;
d. infeksi menular seksual;
e. rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
dan
f. tuberkulosis.
Your Correction
