Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 antara lain: a. pembuat kebijakan; b. sektor swasta; c. organisasi kemasyarakatan; dan d. Masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada populasi sasaran dan Populasi Kunci. (3) Populasi sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan populasi yang menjadi sasaran program. (4) Populasi Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. pengguna narkoba suntik; b. pekerja seksual langsung maupun tidak langsung; c. pelanggan dan pasangan seksual pekerja seksual; d. waria, transgender, laki-laki pelanggan dan pasangan seksual dengan sesama laki-laki;dan e. warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Your Correction