Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan menyeluruh mengenai pencegahan penularan HIV dan menghilangkan stigma serta diskriminasi.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk antara lain:
a. advokasi;
b. bina suasana;
c. pemberdayaan;
d. kemitraan;
e. peran serta Badan Usaha dan Masyarakat.
f. iklan layanan masyarakat;dan
g. peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam promosi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan penularan HIV.
(3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan kondisi sosial budaya Daerah dan didukung kebijakan publik.
(4) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan yang terlatih.
Your Correction
