Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS terdiri atas:
a. promosi kesehatan;
b. pencegahan penularan HIV;
c. pemeriksaan diagnosis HIV;
d. pengobatan, perawatan, dan dukungan; dan
e. rehabilitasi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk layanan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
(4) Layanan secara menyeluruh dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya yang meliputi semua bentuk layanan HIV dan AIDS
yang dilakukan secara paripurna mulai dari rumah, Masyarakat, sampai ke Fasyankes.
Your Correction
