Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
Strategi Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan HIV dan AIDS meliputi:
a. peningkatan sumber daya manusia yang terkait dalam penanggulangan HIV dan AIDS dan kerjasama lintas batas wilayah;
b. peningkatan dan perluasan cakupan pencegahan;
c. peningkatan dan perluasan cakupan pelayanan untuk perawatan, dukungan dan pengobatan;
d. pengurangan dampak negatif dari epidemi dengan meningkatkan akses keprogram mitigasi sosial;
e. penguatan kemitraan, system kesehatan dan system masyarakat;
f. peningkatan dan mobilisasi dana;
g. pengembangan intervensi struktural;
h. penerapan perencanaan, prioritas dan implementasi program berbasis data;
i. peningkatan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah dan /atau lembaga lain yang terkait dalam penanggulangan HIV dan AIDS;dan
j. pengurangan dampak sosial dan ekonomi akibat HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Your Correction
