Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, antara lain:
a. melakukan penanggulangan dan Pengendalian HIV dan AIDS dengan melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat dengan memberikan pelayanan yang optimal;
b. meningkatkan fasilitas dan kwalitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan Peningkatan manajemen Penanggulangan HIV dan AIDS yang akuntabel, transparan, berdayaguna dan berhasil guna;
c. peningkatan manajemen penanggulangan HIV dan AIDS;
d. pemberdayaan dan peran serta Masyarakat dalam Penanggulangan HIV dan AIDS;dan
e. peran serta lintas sektoral dalam penanggulangan HIV AIDS yang dikoordinir oleh KPA.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
