Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara melembaga, terkoordinasi secara vertikal dan horisontal, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan untuk menghasilkan program kerja yang berkelanjutan.
Your Correction