Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan program Penanggulangan HIV dan AIDS yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pendukung, dibebankan pada: g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction