Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ODHA dapat berperan serta dalam Penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara antara lain: a. menjaga kesehatan pribadi; b. melakukan upaya pencegahan penularan HIV kepada orang lain; c. memberitahu status HIV kepada pasangan seksual dan petugas kesehatan untuk kepentingan medis; d. mematuhi anjuran pengobatan; dan e. berperan serta dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS bersama Pemerintah Daerah dan anggota Masyarakat lainnya. (2) Peran serta ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui antara lain : a. kewajiban menggunakan kondom dengan benar dan konsisten; b. menggunakan alat suntik steril sekali pakai; c. keikutsertaan secara aktif pada layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak bagi ibu hamil yang terinfeksi HIV; dan d. tidak menjadi donor darah, produk darah, organ, dan/atau jaringan tubuh lainnya.
Your Correction