Correct Article 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) ODHA dapat berperan serta dalam Penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara antara lain:
a. menjaga kesehatan pribadi;
b. melakukan upaya pencegahan penularan HIV kepada orang lain;
c. memberitahu status HIV kepada pasangan seksual dan petugas kesehatan untuk kepentingan medis;
d. mematuhi anjuran pengobatan; dan
e. berperan serta dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS bersama Pemerintah Daerah dan anggota Masyarakat lainnya.
(2) Peran serta ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui antara lain :
a. kewajiban menggunakan kondom dengan benar dan konsisten;
b. menggunakan alat suntik steril sekali pakai;
c. keikutsertaan secara aktif pada layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak bagi ibu hamil yang terinfeksi HIV; dan
d. tidak menjadi donor darah, produk darah, organ, dan/atau jaringan tubuh lainnya.
Your Correction
