Correct Article 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Warga Peduli AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d merupakan sarana peran serta Masyarakat untuk melakukan Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Warga Peduli AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat kecamatan,kelurahan, kampung, rukun warga, dan rukun tetangga.
(3) Kegiatan Warga Peduli AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan kegiatan kelurahan.
Your Correction
