Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemahaman Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan dengan Meningkatkan Prilaku Hidup sesuai dengan Ajaran yang dianutnya. (2) Perilaku hidup sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a b dilakukan dengan menghindari perilaku seksual dan non seksual berisiko penularan HIV. (3) Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan cara antara lain: a. setia pada pasangan; b. saling asah, asih, dan asuh dalam keluarga menuju hidup sehat, khususnya kesehatan reproduksi; dan c. menghindari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. (4) Mencegah stigma dan diskriminasi orang terinfeksi HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dilakukan dengan cara antara lain: a. memahami dengan benar dan lengkap mengenai cara penularan HIV dan pencegahannya; b. memberdayakan orang terinfeksi HIV sebagaimana anggota masyarakat lainnya; dan c. mengajak semua anggota masyarakat untuk tidak mendiskriminasi orang terinfeksi HIV baik dari segi pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan semua aspek kehidupan.
Your Correction