Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara:
a. Meningkatkan Pemahaman Agama;
b. mempromosikan perilaku hidup sehat;
c. meningkatkan ketahanan keluarga;
d. mencegah terjadinya stigma dan diskrimasi terhadap ODHA, OHIDHA, dan komunitas Populasi Kunci;
e. membentuk dan mengembangkan Warga Peduli AIDS; dan
f. mendorong warga masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan KTS.
Your Correction
