Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Ruang Lingkup kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 antara lain:
a. sosialisasi bahaya HIV dan AIDS;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pemeriksaan berkala HIV;
d. pemeriksaan HIV untuk calon pengantin; dan
e. pemeriksaan HIV untuk mahasiswa.
(2) Kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kesepakatan dan/atau perjanjian kerjasama.
Your Correction
