Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Instansi vertikal di Daerah;
b. lembaga swadaya masyarakat;
c. perguruan tinggi;
d. organisasi profesi bidang kesehatan;
e. komunitas Populasi Kunci; dan
f. Badan Usaha.
Your Correction
