Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Mitigasi dampak merupakan upaya untuk mengurangi dampak kesehatan dan sosial ekonomi.
(2) Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Masyarakat secara sendiri dan/atau bersama-sama melaksanakan mitigasi dampak sosial ekonomi ODHA dan keluarga dengan cara antara lain:
a. memberikan jaminan kesehatan;
b. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat;
c. menyelenggarakan program bantuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga; dan
d. mengikutsertakan ODHA dan keluarga dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial ODHA.
(3) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
