Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Surveilans HIV dan AIDS untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaporan kasus HIV;
b. pelaporan kasus AIDS;
c. sero Surveilans sentinel HIV dan sifilis;
d. Surveilans IMS;
e. Surveilans HIV berbasis layanan Konseling dan Tes HIV;
f. Surveilans terpadu biologis dan perilaku;
g. survei cepat perilaku; dan
h. kegiatan pemantauan resistensi ARV.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota
Your Correction
