Correct Article I
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANGKA KREDIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Current Text
Ketentuan dalam Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional
Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2012 Nomor 23) yang telah beberapakali diubah dengan :
a. Peraturan Wali Kota Nomor 35.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 Nomor 35.1
b. Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 34)
c. Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor 5);
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Your Correction
