Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN
Current Text
(1) Penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB P2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2018;
(2) Terhadap wajib pajak PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 terutang sebelum tahun pajak 2018 beserta sanksi administrasi sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini tidak dapat mengajukan restitusi dan/atau kompensasi.
Your Correction
