Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN
Current Text
(1) Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Terutang Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2017.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada :
a. Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Terutang Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2017;
dan/atau
b. Wajib Pajak yang telah melunasi Pajak Terutang sebelum Tahun Pajak 2013.
(3) Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian sistem pembayaran PBB-P2.
Your Correction
