Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghapusan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak terutang dengan memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
Your Correction