Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Your Correction