Correct Article 15
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Peran dan tanggung jawab Orangtua meliputi :
a. mendidik anak dengan pembiasaan;
b. mendidik anak dengan keteladanan;
c. memberikan motivasi terhadap anak;
d. memberikan nasehat terhadap anak;
e. mengawasi anak dari pergaulan buruk;
f. memberi sanksi/hukuman apabila anak melakukan kesalahan;
g. Tanggung jawab pendidikan iman;
h. Tanggung jawab pendidikan moral;
i. Tanggung jawab pendidikan fisik;
j. Tanggung jawab pendidikan intelektual;
k. Tanggung jawab pendidikan psikhis;
l. Tanggung jawab pendidikan sosial;dan
m. Tanggung jawab pendidikan seksual.
Your Correction
