Correct Article 13
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Peran dan tanggung jawab Komite Sekolah meliputi :
a. mendorong pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan
Pendidikan;
b. mendukung pelaksanaan Pelibatan Keluarga; dan
c. mengoordinasikan pelaksanaan Pelibatan Keluarga.
Your Correction
