Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran dan tanggung jawab Komite Sekolah meliputi : a. mendorong pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; b. mendukung pelaksanaan Pelibatan Keluarga; dan c. mengoordinasikan pelaksanaan Pelibatan Keluarga.
Your Correction