Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dilaksanakan untuk mewujudkan kerja sama dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Program dan kegiatan; dan b. Pembagian peran dan tanggung jawab.
Your Correction