Correct Article 11
PERDA Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Proses Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dilaksanakan untuk mewujudkan kerja sama dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Program dan kegiatan; dan
b. Pembagian peran dan tanggung jawab.
Your Correction
